DPD IMM Jatim Desak Gubernur untuk Karantina Wilayah

dpd imm jatim

Modernis.co, Jawa Timur – Pemerintah resmi mengumumkan Penetapan Pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional, diumumkan pada Sabtu (14/03) yang lalu. Karena itu, berdasarkan UU No 24 tahun 2007 pasal 1 ayat 3, mengkategorikan pandeni Covid-19 sebagai bencana non-alam, yakni bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang termasuk kedalam epidemi dan wabah penyakit.

Untuk itu, sebagai langkah tindak lanjut, dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan koordinasi penanganan antara pusat dan daerah.

Di Indonesia Covid-19 sudah mencapai angka 1.677 kasus dengan jumlah orang yang meninggal 157 orang pertanggal 1 April 2020. Dilansir dari Dinas Kominfo Jawa Timur angka kasus juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sudah mencapai 103 kasus yang dinyatakan positif, 536 PDP dan 7.328 ODP. Jumlah kasus covid-19 menurut laporan BNPB bertambah 114 dalam skala nasional setiap harinya.

Khusus di Jawa Timur, hanya dua daerah yang tidak terkena wabah covid-19 yaitu Sampang dan Sumenep. Sisanya masuk dalam daftar wilayah yang dinyatakan terkena wabah pandemi corona. Salah satu faktor tingginya persebaran covid-19 di Jawa Timur adalah tidak adanya regulasi yang jelas dari pemerintah provinsi untuk menekan angka covid-19 sehingga virus mudah tersebar melalui aktivitas masyarakat yang masih padat.

Pemerintah pusat memalui Presiden Joko Widodo sudah membuat himbauan isolasi diri bagi masyarakat agar covid-19 bisa ditekan, namun tidak efektif karena aktivitas masyarakat tidak bisa dibatasi karena berkenaan dengan kebutuhan masyarakat.

Jokowi bahkan mengusulkan untuk dikeluarkan kebijakan darurat sipil karena wabah meskipun pada akhirnya di tolak oleh DPR. Di Jawa Timur, imbauan serupa juga dikeluarkan oleh pemprov melalui Gubernur Jawa Timur. Naman orang yang terpapar covid-19 hingga tanggal 1 April 2020 masih terus bertambah.

Sekum DPD IMM Jawa Timur Nur Alim MA menanggapi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus berani mengeluarkan kebijakan yang membatasi gerak masyarakat dalam berinteraksi agar persebaran covid-19 dengan mengusulkan Karantina Wilayah kepada Pemerintah Pusat.

Apalagi di Jawa Timur aktivitas masyarakatnya termasuk tinggi sehingga karantina wilayah adalah kebijakan yang paling tepat jika ingin menekan angka covid-19. Dengan adanyanya kebijakan ini akses masyarakat untuk keluar masuk di daerah bisa dicegah sebagai upaya mencegah persebaran wabah semakin meluas.

“Gubernur mau tidak mau harus mengajukan karantina wilayah ke pemerintah pusat khusus untuk daerah yang dinyatakan zona merah, Karantina wilayah diperuntukkan untuk menjaga daerah agar yang dinyatakan zona merah tetap kondusif meskipun ditengah pandemi,” tegas Alim, Kamis (02/04/2020).

Kebijakan karantina wilayah harus dikeluarkan oleh Gubernur demi menjaga kondusifitas masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Ditengah situasi seperti ini, tindakan pencegahan melalui karantina wilayah harus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pasien, jangan sampai dengan tidak jelasnya kebijakan pemerintah provinsi menyebabkan pasien bertambah namun tidak diikuti dengan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai,” imbuhnya.

“Disamping itu banyak mahasiswa yang mudik dari wilayah yang sudah dinyatakan zona merah seperti Malang, Surabaya, dan Sidoarjo ke kampung halaman masing-masing dan itu sangat berpotensi menyebarkan virus ke keluarga dan masyarakat sekitar. Hal ini bisa dibuktikan dengan penyebaran virus yang sangat cepat di daerah-daerah yang sebenarnya sangat minim interaksi sosial dari luar,” katanya.

“Kebijakan karantina wilayah harus segera dikonsolidasikan kepada pemerintah pusat agar wabah tidak melonjak, sehingga kita DPD IMM Jawa Timur mendesak kepada pemerintah provinsi untuk segera mengambil tindakan karantina, karena tidak ada yang bisa menjamin aktivitas masyarakat di daerah-daerah yang terindikasi sebagai pusat persebaran virus bisa dikontrol sepenuhnya meskipun aparat kepolisian dan Satpol PP sudah bergerak,” tegas Pemuda asal Makassar itu.

“Oleh karena itu minggu ini kita mendesak Gubernur segera mengajukan karantina wilayah untuk daerah zona merah ke Kementerian Kesehatan RI dan menjalankan regulasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 karena masyarakat pasti sangat membutuhkan kepastian penanganan covid-19 agar kekacauan sosial tidak terjadi kedepannya,” tutupnya. (NA)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment